Minggu, 25 November 2012

TUGAS SOFTSKILL ( Materi Dari Silabus )




Materi Hubungan Bisnis, distributor, hak monopoli, joint


1. Keagenan/Distributor 

Adanya pihak luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk menjual barang/produknya secara langsung, baik ekspor/impor ke Indonesia. Untuk itu pihak asing yang biasa disebut dengan prinsipal harus menunjuk agen-agennya atau perwakilannya di Indonesia untuk memasarkan produknya.
Keagenan adalah suatu hubungan hukum dimana seseorang/pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Sedangkan Distributor tidak bertindak atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor. Dia bertindak atas namanya sendiri. Perjanjian bisnis yang diadakan antara agen/distributor dengan prinsipalnya, biasanya dilakukan dengan membuat suatu kontrak tertulis yang isinya ditentukan oleh para pihak (Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 77/Kp/III/78, bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun. Seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri, biasanya dalam perjanjian distributor secara tegas akan dinyatakan dengan kalimat sebagai berikut:
Except as expressly provided for in this agreement, nothing herein shall be deemed to create an agency, joint venture, partnership or employment relationship or employment between the parties here to deemed or constried as granting to distributor any right or authority to assume or to create any obligation or responsibility, express or implied, for behalf of , or in the name of X, or to bind X in any way or manner whatsoever.
Didalam perjanjian para pihak juga merumuskan secara jelas events of defaults sebagai dasar pemutusan perjanjian, yaitu antara lain:
  1. Apabila agen/distibutor lalai melaksanakan kewajibannya, sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang dibuat, termasuk kewajiban melakukan pembayaran.
  2. Apabila agen/distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan.
  3. Para pihak yang melakukan perjanjian mengalami jatuh pailit.
keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.


2. Franchising (Hak Monopoli)

Bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu. British Franchise Association (BFA) mendefinisikan franchise adalah contractual licence yang diberikan oleh pihak (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang:
1.  Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usahanya selama periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu.
2.  Franchisor berhak melakukan pengontrolan berlanjut pada periode franchise.
3.  Franchisor berkewajiban membantu frnachisee dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan subjek franchisenya.
4.  Franchisee secara periodik dalam masa frnachise melakukan pembayaran kepada franchisornya sesuai dengan perjanjian.
5.  Bukan merupakan transaksi antara perusahaan induk (holding company) dengan cabangnya atau antara cabang dari perusahaan induk yang sama atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
Dasar-Dasar Franchise
1.harus ada suatu kontrak/perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee.
2.franchisor wajib membantu franchisee dalam mengembangkan bisnisnya.
3.franchisee diperkenankan beroperasi dengan menggunakan merek dagang, format/prosedur serta segala reputasi yang dimiliki franchisor.
4.franchisee berhak penuh mengelola bisnisnya sendiri
5.franchisee berinventasi dengan menggunakan dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain. Outlet yang dikelola, tidak ada investasi langsung dari franchisor.
6.franchisee harus membayar royalty dan fee kepada franchisor atas hak dan bantuan yang diterimanya secara terus menerus dari franchisor.
7.franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan
Transaksi yang terjadi antara franchisee dan franchisor bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang perusahaan dengan perusahaan induk yang sama.



3. Penggabungan Perseroan Terbatas ( JOINT VENTURE)

Friedman membedakan adanya 2 macam joint-venture yaitu:
1.    Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu.
2.    Equity Joint venture yaitu dengan adanya/ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture.
Pengertian secara umum Joint Venture adalah merupakan suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri dengan menggabungkan potensi usaha termasuk know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah sama-sama disetujui.
DASAR-DASAR JOINT VENTURE
1.    adanya perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan lain.
2.    adanya modal joint venture terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak.
3.    perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
DiIndonesia bentuk usaha joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan perusahaan asing yang melakukan expnasi bisnisnya. Perluasan atau expansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :
  1. Merger Atau Penggabungan, Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. jenis-jenis merger :
1.    Merger Vertikal Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh: Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
2.    Merger HorisontalPerusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
3.    Merger Konglomerasi Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
  1. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
  2. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa. Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
  3. Leverage Buyout, adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
Diatur dalam pasal 102 s/d Pasal 109 UU No. 1 Tahun 1995
4. BUILT, OPERATE and TRANSFER = BOT atau BANGUN GUNA SERAH
Keputusan Menteri Keuangan No. 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 – bahwa yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian (BOT) dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT berakhir. Hubungan bisnis BOT akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak sehingga hal ini tentu saja harus jelas disebutkan dalam klausula-klausula perjanjian BOT yang akan mereka buat antara si pemilik tanah dan investor dengan berpedoman pada ketentuan hokum yang berlaku (KHUPerdata) dan itikad baik untuk melaksanakannya.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan, maka bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas tanah tersebut. Atas penghasilan tersebut maka akan terutang pajak sebesar 5 % dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pasar (NJOP) bangunan yang bersangkutan.

Format waralaba yang ada, antara lain:
  1. Single Unit Franchise
format ini adalah format yang paling sederhana dan paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan usaha atas nama usahanya, dengan panduan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya pada sebuah cabang/unit yang telah disepakati.
  1. Area Franchise
Pada format ini, terwaralaba memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah teritori tertentu, misalkan pada sebuah propinsi ataupun kota, dengan jumlah unit usaha/cabang yang lebih dari 1.
  1. Master franchise
Format master franchise memberikan hak pada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah teritori ataupun sebuah negara, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi kepada sub franchise dengan ketentuan yang telah disepakati.
Populer waralaba
Berbagai jenis waralaba dapat ditemui pada saat ini, berikut ini adalah beberapa jenis kategori usaha waralaba yang dapat menjadi pertimbangan utama, antara lain:
Makanan siap saji dan restaurant, antara lain: kedai penjualan hamburger, pizza, kentang goreng, friend chicken, kebab, kedai kopi, donat, es krim, ayam bakar, dll
Jasa: biro jasa, pemesanan tiket, travel agent, hiburan, rental vcd dvd, ink refill, real estate, dry cleaning, kursus anak (bahasa, menggambar, berhitung) dan jasa profesional lainnya.
Beberapa jenis usaha yang belum populer sebagai waralaba di dalam negeri, tetapi telah menjadi trend di luar negeri antara lain: jasa profesional akuntansi dan pembukuan, jasa legal/hukum, fasilitas kesehatan dan gigi, jasa konsultasi pemasaran dan arsitektur, jasa persewaan truk dan mobil, waralaba hotel dan motel, jasa penyediaan tenaga kerja profesional, home based advertising agency franchise, jasa kepengurusan imigrasi, jasa photography, dll.
Kerjasama waralaba melibatkan:
1. Hubungan yang berkesinambungan dalam jangka tertentu antara pewaralaba dengan terwaralaba.
2. Kontrak secara hukum yang menjelaskan hubungan usaha dan hak/kewajiban masing-masing pihak.
3. Penyerahan aset tertentu oleh pewaralaba sebagai dampak dari investasi yang diberikan oleh terwaralaba, baik aset nyata dan tak nyata.
4. Aktivitas usaha yang dilakukan atas nama pewaralaba dengan pengaturan dan standar mengenai prosedur kerja yang ditetapkan oleh franchisor.
(artikel oleh: franchise-id.com)
Calon terwaralaba (franchisee) diharapkan untuk tidak mudah terlena oleh penawaran-penawaran dan ketentuan dari sebuah franchise, dan waspada akan beberapa hal yang tidak dilakukan oleh franchisor antara lain:
1. Klaim bahwa produk dan jasa akan dapat dijual dengan sangat mudah, produk yang super laris, dan keuntungan luar biasa besar.
2. Diabaikannya minat dan kemampuan terwaralaba akan bidang usaha yang akan diwaralabakan.
3. Franchisor tidak dapat memaparkan rencana pengembangan jangka panjang dari bisnisnya.
4. Franchisor tidak meng-ekspos statistik dan laporan keuangan secara detail dan transparan.
5. Tidak terdapat aktivitas promosi ataupun beriklan yang memadai.
6. Minimnya support dari kantor pusat pewaralaba.
7. Kontrak yang tidak memadai dan cenderung merugikan.
8. Klaim untung sangat besar dengan investasi sangat minim.
9. Merk dari sebuah franchise yang secara gamblang meniru merk dari bisnis waralaba lainnya baik dari dalam maupun luar negri.
10. Ketidakmampuan franchisor untuk memaparkan laporan keuangan yang menunjukkan keberhasilan usahanya.
11. Tidak adanya informasi pimpinan (direktur utama atau eksekutif) yang jelas.
12. Kontrak yang diberikan tampak terlalu mudah dan bersifat jangka pendek (tidak meng-cover jangka panjang)
13. List testimoni yang sangat memuaskan bahkan berlebihan dari pelanggan ataupun terwaralaba lain.
14. Janji kembali modal yang sangat cepat dan tidak wajar.
15. Laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya.




1 komentar:

  1. Teman, Universitas Gunadarma lagi ngadain lomba fotografi nih,
    buat info lengkap lihat disini ya...
    http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755




    Blom pasang RSS ya...
    biar update info tentang Universitas Gunadarma pasang dooong !!!
    caranya bisa lihat disini ya teman :
    http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

    BalasHapus