Analisis Masalah Ekonomi
Judul : SKANDAL BANK CENTURY
Nama : Andi Syahab Ruswandy
Npm : 30210699
Kelas : 3DD01
Latar Belakang :
Kasus
korupsi dana bailout (dana talangan) Bank Century sebesar 6,76 triliun
ternyata membawa dampak terhadap berbagai sektor, khususnya stabilitas
politik dan perekonomian di Indonesia, terlebih setelah hasil audit BPK
menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran
pidana dalam kasus ini, diantaranya unsur kerugian Negara, pelanggaran
undang-undang, dan ditemukannya bukti kuat rekayasa kebijakan yang
sengaja dirancang untuk penyelamatan Bank Century.
Isu
kasus ini berkembang menjadi isu kasus yang berbau politik, hal ini
disebabkan karena dalam pengambilan kebijakan kasus Bank Century
melibatkan banyak pejabat Negara, termasuk orang nomor satu di
Indonesia, tentu hal ini akan membawa banyak opini negatif dari
masyarakat, dan dampak tersebut berpengaruh terhadap stabilitas politik
di Indonesia, mengingat bahwa stabilitas politik di suatu negara akan
mempengaruhi keadaan perekonomian Negara tersebut.
Menurut
Maswadi Rauf (Guru Besar ilmu Politik FISIP UI) opini publik yang
berkembang di dalam masyarakat sudah menjurus ke arah tuduhan bersalah,
sehingga pejabat-pejabat yang terkait harus diganti, pemerintah
seharusnya tidak melakukan serangan balik dengan mengatakan tuduhan
tersebut sebagai fitnah atau bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan,
tuduhan balik ini justru tidak membantu menenangkan masyarakat.
Tidak
hanya itu saja, opini masyarakat makin berkembang ketika kasus ini
dikaitkan antara kasus persengketaan antara 2 lembaga penegak hukum
yaitu KPK dan Kepolisian, banyak masyarakat yang makin beranggapan
negatif pada pemerintah, ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dalam pidatonya bahwa segala tuduhan dan isu yang
dituduhkan pada dirinya dan pemerintah bertujuan untuk menjatuhkan
pemerintahannya, dengan melihat tindakan pembelaan tersebut membuat
masyarakat makin beranggapan negatif, karena masyarakat merasa
pemerintah tidak terfokus untuk memecahkan masalah, yang ada malah
saling menyalahkan antara dua kubu yang berbeda persepsi dalam pandangan
kasus bank century ini.
Terlebih persepsi publik makin beragam ketika buku yang berjudul “Membongkar Gurita Cikeas Dibalik Skandal Bank Century”
karangan George Aditjondro diterbitkan, buku tersebut berisi data-data
sekunder yang mengarahkan bahwa skandal Bank Century ini memang
didalangi oleh pejabat tingggi pemerintah.
Berbagai
isu kasus ini terus bergulir hingga sekarang, dan hal ini dikhawatirkan
akan mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia pada tahun 2010 ini,
maka dalam makalah inilah kami akan mencoba menganalisis bagaimana kasus
Bank Century ini dapat terjadi, dan perkiraan dampaknya terhadap
stabilitas politik serta perekonomian Indonesia.
Rumusan Masalah
Sekilas Sejarah Bank Century
Rumusan Masalah
a. Apa sajakah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang mengindikasikan bahwa telah terjadi kasus korupsi pada Bank Century?
b. Seperti apakah kasus Bank Century ini dilihat dari sudut pandang Buku “Membongkar Gurita Cikeas Dibalik Skandal Bank Century”?
c. Bagaimanakah perkiraan dampak dari kasus Bank Century pada stabilitas politik dan perekonomian Indonesia?
Maksud dan Tujuan
a. Mengindentifikasi segala bentuk pelanggaran dan tindakan korupsi dalam kasus ini.
b. Untuk menganalisis bagaimana kasus Bank Century dilihat dari penelitian George aditjondro.
c. Untuk
menganalisis dampak apasajakah yang mungkin terjadi pada keadaan
politik dan perekonomian Indonesia akibatkasuskorupsi dana Bank
Century.
Sekilas Sejarah Bank Century
Berdasarkan
data yang kami gunakan, sejarah Bank Century berawal dari didirikannya
pada tahun 1989, hingga 20 November 2008 dinyatakan oleh Bank Indonesia
sebagai “Bank Gagal yang berdampak sistemik” berikut ini adalah
ringkasan dimana Bank Century Mulai didirikan hingga Bank tersebut
dinyatakan Bank Gagal oleh Bank Indonesia.
No
|
Tanggal
|
Keterangan
|
1
|
30 Mei 1989
|
PT Bank Century Tbk didirikan berdasar akta No. 136 tahun 1989 yang dibuat oleh notaris Lina Laksmiwardhani.
|
2
|
12 Juli 1989
|
Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89
|
3
|
16 April 1990
|
Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.462/KMK.013/1990.
|
4
|
2 Mei 1991
|
Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 284/Not/1991
|
5
|
22 April 1993
|
Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
|
6
|
16 April 2004
|
Dalam
pertemuan dengan Bank Indonesia manajemen Bank dan pemegang saham
pengendali First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital
Limited) setuju untuk melakukan merger dengan PT Bank Pikko Tbk dan PT
Bank Danpac Tbk.
|
7
|
21 Mei 2004
|
Bank, PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk, telah menandatangani kesepakatan untuk melakukan tindakan hukum penyatuan kegiatan usaha dengan cara Penggabungan atau Merger dengan Bank Century
|
8
|
7 September 2004
|
Bank
mengajukan Pernyataan Penggabungan kepada BAPEPAM dalam rangka merger
dan telah mendapat pemberitahuan efektifnya penggabungan tersebut
sesuai dengan surat Ketua BAPEPAM No. S.3232/PM/2004 tanggal 20
Oktober 2004
|
9
|
24 Oktober 2004
|
Para
pemegang saham PT Bank Pikko Tbk dan PT Bank Danpac Tbk telah
menyetujui penggabungan usaha bank-bank tersebut ke dalam Bank sesuai
dengan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa masing-masing bank
yang diaktakan masing-masing dengan Akta No.155 dan No.157 dari
Buntario Tigris Darmawa NG, SH, notaris di Jakarta.
|
10
|
28 Desember 2004
|
Berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004
menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk
|
11
|
29 Juni 2005
|
Anggaran Dasar Bank Century dirubah yang terakhir kalinya sesuai Akta No. 159 tahun 2005, dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta
|
12
|
29 Desember 2005
|
Bank Century dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif sesuai dengan surat BI No. 7/135/DPwB1/PwB11/Rahasia.
|
13
|
6 Nopember 2008,
|
PT Bank Century Tbk ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus.
|
14
|
13 Nopember 2008
|
PT Bank Century Tbk mengalami keterlambatan penyetoran dana pre-fund untuk mengikuti kliring dan dana di Bank Indonesia yang telah berada dibawah saldo minimal, sehingga Bank di-suspend untuk transaksi kliring pada hari tersebut
|
15
|
14-20 November 2008
|
Transaksi
kliring sudah dibuka kembali namun terjadi penarikan dana nasabah
secara besar-besaran akibat turunnya tingkat kepercayaan yang timbul
sebagai akibat dari pemberitaan-pemberitaan seputar ketidakikutsertaan
Bank pada kliring tanggal 13 Nopember 2008
|
20 Nopember 2008
|
Berdasarkan Surat No. 10/232/GBI/Rahasia, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang ditengara berdampak sistemik.
| |
21 Nopember 2008
|
Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Keputusan No.
04/KSSK.03/2008 menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang
berdampak sistemik dan menyerahkan penanganannya kepada Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
|
Bank Century telah tiga kali berganti status oleh Bank Indonesia yaitu
ketika pada tanggal 29 Desember 2005 Bank Century dinyatakan sebagai
Bank dalam pengawasan Intensif, kemudian pada tanggal 6 November 2008
Bank Century ditetapkan oleh bank Indonesia sebagai Bank Dalam
Pengawasan Khusus, dan yang terakhir yaitu pada tanggal 20 November
2008, Bank Century ditetapkan sebagai Bank Gagal yang ditenggara
berdampak sistemik. Perubahan-perubahan tersebut diakibatkan oleh banyak
kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perbankan Bank Century
Kasus
Buku
“ Membongkar Gurita Cikeas Dibalik skandal Bank Century” memang
menyorot bagaimana kedekatan keluarga Cikeas dengan pejabat-pejabat
tinggi Negara dan para pengusaha yang menguasai sektor penting BUMN dan
lainnya, pejabat-pejabat tersebut terlibat di struktur kepengurusan
yayasan-yayasan keluarga Cikeas, adapula yang masuk dalam struktur
kepengurusan Koran Jurnas dan tim sukses SBY saat pilpres, keadaan ini
justru sangat memudahkan untuk membuat jaringan untuk kemungkinan adanya
korupsi.
Buku
“Membongkar Gurita Cikeas dibalik Skandal Bank Century” memang belum
terbukti, buku ini memaparkan dugaan dan kemungkinan yang bisa terjadi,
sebagai perbandingan dengan hasil audit BPK atas indikasi tindakan
korupsi yang terjadi pada Bank Century.
Dalam
indikasi kasus korupsi ini, kami mengambil sumber dari hasil audit BPK
yang diserahkan kepada DPR tanggal 20 November 2009, hasil audit ini
memaparkan temuan yang sangat penting yaitu 8 penemuan. Sejak meleburnya
3 bank ke dalam Bank Century dan penggelapan dana bank tersebut. Dalam
audit ini BPK menginformasikan bahwa penyelamatan Bank Century adalah
keputusan keliru, sehingga dapat disimpulkan bahwa keputusan
menggelontorkan dana hingga triliunan rupiah terhadap bank century
sangat beresiko untuk diselewengkan.
Berikut ini hasil audit BPK yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dan beberapa catatan korupsi :
1) Terkait Merger 3 Bank
2) Terkait Penyaluran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP)
3) Terkait pengambilan keputusan KKSK dan Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS)
4) Penyalahgunaan dana FPJP dan PMS
Dampak dari Kasus Bank Century
Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup membuat heboh dimana Rp 6,7
Triliun mengalir begitu saja ke dalam Bank ini. Nyatanya hingga sekarang
nasabah-nasabah masih mempertanyakan uang yang selama ini ditabung
belum mendapatkan penggantian. Kenaikan jumlah uang penyelamatan untuk
Bank Century banyak yang mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank
Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan ini
pada tanggal 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana begitu besar mengalir ke kas
orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara ini, banyak pihak yang
meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century karena adanya
benturan politis belaka. Adanya benturan ini menyebabkan keputusan untuk
menyelamatkan Bank Century dimaksudkan hanya untuk menyelamatkan
deposan-deposan besar dan bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
Dampak
yang lainnya adalah persoalan politik akan memengaruhi persepsi tingkat
keyakinan investor terhadap iklim usaha yang kondusif. Dalam sektor
keuangan (finansial) dampak dari kegaduhan politik dengan mudah terlihat
melalui fenomena capital-outflow.Adapun bagi sektor riil, dampak dalam
jangka pendek tidaklah sesensitif sektor keuangan.
Pengamat
perbankan dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Tony Prase-tyantono
mengatakan kasus yang sedang diselidiki di DPR itu dapat membuat
pertumbuhan ekonomi tertahan. "Jika kasus Bank Century berakhir happy
ending dan politik dalam negeri tetap stabil maka target pertumbuhan
ekonomi 2010 sebesar lima persen bisa terealisasi," ujarnya di Jakarta,
Senin (21/12).
Dampak
terhadap sektor riil juga penting diperhatikan, karena sektor ini mampu
menjelaskan secara baik penyerapan angkatan kerja, kemiskinan,
pembangunan ekonomi daerah, dan kesejahteraan riil masyarakat. Di
Indonesia, permasalahan pengangguran dan kemiskinan menjadi target
pemerintahan SBY-Boediono. Penyelesaian dua persoalan ini hanya akan
terwujud apabila Indonesia memiliki stabilitas politik dan ekonomi yang
ditunjang oleh sistem hukum yang baik. Ketiga hal ini memberikan rasa
aman dan kepastian hasil bagi investor untuk menggerakkan roda
perekonomian.
Kesimpulan
Dari
hasil audit BPK, BPK menemukan menemukan empat kelompok pelanggaran
diantaranya, proses merger dan pengawasan BC oleh BI, pemberian FPJP,
penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dan
penanganannya oleh LPS, penggunaan dana FPJP dan PMS, juga
praktik-praktik tidak sehat lainnya.
Dalam proses merger terdapat beberapa Indikasi Pelanggaran. BI diduga memberikan kelonggaran terhadap persyaratan merger. Dan terdapat praktik-praktik pelanggaran perbankan lainnya.
Dalam
pemberian FPJP, pelanggaran tejadi dimana BI mengubah PBI mengenai
persyaratan pemberian FPJP dari semula dari semula CAR 8% menjadi CAR
positif, dengan demikian perubahan PBI tersebut patut diduga dilakukan
untuk merekayasa agar BC mendapat FPJP.
Keputusan untuk menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik adalah suatu kesalahan karena BI
dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak
sistemik BC, BI hanya menggukur secara kuantitatif aindikator institusi
keuangan saja, kemudian BI mneggunakan indikator psikologi pasar. Dengan memunculkan aspek ini, penentuan terhadap 3 indikator lain berdasarkan MOU dilakukan secara kualitatif. Sehingga status Bank Gagal berdampak sistemik dapat disandang oleh Bank Century
Dalam pengggunaan dana FPJP dan PMS, banyak tindakan pelanggaran dan korupsi diantaranya,.
Adanya penarikan DPK oleh pihak terkait Bank Century sebesar Rp 938,654
M, adanya unsur penggelapan dana kas Valas sebesar USD 18 Juta dengan
masing-masing sebesar 2 M untuk Dewi Tantular dan Robert Tantular
Dalam
buku “ Membongkar Gurita Cikeas;dibalik Skandal Bank Century”
diindikasikan bahwa presiden SBY memiliki keterlibatan cukup erat dengan
kasuus Bank Century, walaupun belum bisa dibuktikan secara nyata, akan
tetapi SBY memiliki hubungan yang dekat dengan nama-nama orang yang
terlibat dengan kasus ini.
Dampak
dari kasus Bank Century ini bisa timbul akibat ketidakseimbangan
stabilitas politik yang akan berdampak pada perekonomian, bila
stabilitas pollitik tidak stabil dan begitu pula stabilitas hukum di
Indonesia maka banyak investor yang mungkin saja menarik investasi
mereka dari aset-aset di Indonesia, dan hal tersebut akan berdampak pada
sektor riil, pengangguran, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
© Yunus Aditjondro George, 2010. Membongkar Gurita Cikeas ; Dibalik Skandal Bank Century, Galangpress, Yogyakarta.
© Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century Tbk Oleh BPK. (Ringkasan Eksekutif), www.antikorupsi.org.com
© Skema indikasi korupsi kasus Bank Century (Berdasarkan Hasil Audit BPK – 20 November 2009), www.antikorupsi.org.com
© Jajak Pendapat Kompas; Ambiguitas Publik di Century, www.antikorupsi.org.com
© Kasus Bank Century dan Politik, www.economy.okezone.com
© Kemelut Politik dan Stabilitas Ekonomi, www.economy.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar