Materi Hubungan Bisnis, distributor, hak monopoli, joint
1. Keagenan/Distributor
Adanya pihak luar negeri yang tidak
diperbolehkan untuk menjual barang/produknya secara langsung, baik ekspor/impor
ke Indonesia. Untuk itu pihak asing yang biasa disebut dengan prinsipal harus
menunjuk agen-agennya atau perwakilannya di Indonesia untuk memasarkan
produknya.
Keagenan adalah suatu hubungan hukum
dimana seseorang/pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama
orang/pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain.
Sedangkan Distributor tidak bertindak atas nama pihak yang menunjuknya sebagai
distributor. Dia bertindak atas namanya sendiri. Perjanjian bisnis yang
diadakan antara agen/distributor dengan prinsipalnya, biasanya dilakukan dengan
membuat suatu kontrak tertulis yang isinya ditentukan oleh para pihak (Surat
Keputusan Menteri Perdagangan No. 77/Kp/III/78, bahwa lamanya perjanjian harus
dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun. Seorang distributor bertindak untuk dan
atas namanya sendiri, biasanya dalam perjanjian distributor secara tegas akan
dinyatakan dengan kalimat sebagai berikut:
Except as expressly
provided for in this agreement, nothing herein shall be deemed to create an
agency, joint venture, partnership or employment relationship or employment
between the parties here to deemed or constried as granting to distributor any
right or authority to assume or to create any obligation or responsibility,
express or implied, for behalf of , or in the name of X, or to bind X in any way
or manner whatsoever.
Didalam perjanjian para pihak juga
merumuskan secara jelas events of defaults sebagai dasar
pemutusan perjanjian, yaitu antara lain:
- Apabila agen/distibutor lalai melaksanakan kewajibannya, sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang dibuat, termasuk kewajiban melakukan pembayaran.
- Apabila agen/distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan.
- Para pihak yang melakukan perjanjian mengalami jatuh pailit.
keadaan-keadaan lain yang menyebabkan
para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.
2. Franchising (Hak
Monopoli)
Bidang bisnis franchise berarti kebebasan
yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu
di wilayah tertentu. British Franchise Association (BFA) mendefinisikan franchise adalah contractual
licence yang
diberikan oleh pihak (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang:
1.
Mengizinkan
franchisee untuk menjalankan
usahanya selama periode franchise berlangsung, suatu
usaha tertentu.
2.
Franchisor berhak melakukan
pengontrolan berlanjut pada periode franchise.
3.
Franchisor berkewajiban
membantu frnachisee dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan subjek franchisenya.
4.
Franchisee secara periodik
dalam masa frnachise melakukan pembayaran kepada franchisornya sesuai dengan
perjanjian.
5.
Bukan
merupakan transaksi antara perusahaan induk (holding
company)
dengan cabangnya atau antara cabang dari perusahaan induk yang sama atau antara
individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
Dasar-Dasar Franchise
1.harus ada suatu
kontrak/perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee.
2.franchisor wajib membantu franchisee dalam mengembangkan
bisnisnya.
3.franchisee diperkenankan
beroperasi dengan menggunakan merek dagang, format/prosedur serta segala
reputasi yang dimiliki franchisor.
4.franchisee berhak penuh
mengelola bisnisnya sendiri
5.franchisee berinventasi dengan
menggunakan dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain. Outlet yang
dikelola, tidak ada investasi langsung dari franchisor.
6.franchisee harus membayar royalty
dan fee kepada franchisor atas hak dan bantuan
yang diterimanya secara terus menerus dari franchisor.
7.franchisee berhak memperoleh
daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak
memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan
Transaksi yang terjadi antara franchisee dan franchisor bukan merupakan
transaksi yang terjadi antara cabang perusahaan dengan perusahaan induk yang
sama.
3. Penggabungan
Perseroan Terbatas ( JOINT VENTURE)
Friedman membedakan adanya 2 macam
joint-venture yaitu:
1.
Joint
venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas
pada know-how, yang mencakup bidang tertentu.
2.
Equity
Joint venture yaitu dengan adanya/ditandai oleh partisipasi modal dari
masing-masing venture.
Pengertian secara
umum
Joint Venture adalah merupakan suatu perusahaan baru yang didirikan
bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri dengan menggabungkan
potensi usaha termasuk know-how dan modal dalam perbandingan yang telah
ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah sama-sama disetujui.
DASAR-DASAR JOINT
VENTURE
1.
adanya
perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan lain.
2.
adanya
modal joint venture terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh
perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak.
3.
perusahaan-perusahaan
pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
DiIndonesia bentuk usaha joint venture
hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan
perusahaan asing yang melakukan expnasi bisnisnya. Perluasan atau expansi
bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih
kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan.
Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :
- Merger Atau Penggabungan, Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. jenis-jenis merger :
1.
Merger
Vertikal Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat
operasional. Contoh: Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan
ayam.
2.
Merger
HorisontalPerusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi
yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
3.
Merger
Konglomerasi Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi.
Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit
bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan
operator telepon seluler nirkabel.
- Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
- Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa. Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
- Leverage Buyout, adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
Diatur dalam pasal 102 s/d Pasal 109 UU
No. 1 Tahun 1995
4. BUILT, OPERATE and
TRANSFER = BOT atau BANGUN GUNA SERAH
Keputusan Menteri Keuangan No.
248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 – bahwa yang dimaksud dengan bangun guna
serah adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang
hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah
memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian
(BOT) dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas
tanah setelah masa BOT berakhir. Hubungan bisnis BOT akan membawa keuntungan
bagi kedua belah pihak sehingga hal ini tentu saja harus jelas disebutkan dalam
klausula-klausula perjanjian BOT yang akan mereka buat antara si pemilik tanah
dan investor dengan berpedoman pada ketentuan hokum yang berlaku (KHUPerdata)
dan itikad baik untuk melaksanakannya.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan,
maka bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah
setelah masa perjanjian berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak
atas tanah tersebut. Atas penghasilan tersebut maka akan terutang pajak sebesar
5 % dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual
Objek Pasar (NJOP) bangunan yang bersangkutan.
Format waralaba yang ada, antara lain:
- Single Unit Franchise
format ini adalah format yang paling
sederhana dan paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba
memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan usaha atas nama usahanya,
dengan panduan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Terwaralaba hanya
diperkenankan untuk menjalankan usahanya pada sebuah cabang/unit yang telah
disepakati.
- Area Franchise
Pada format ini, terwaralaba memperoleh
hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah teritori tertentu, misalkan pada
sebuah propinsi ataupun kota, dengan jumlah unit usaha/cabang yang lebih dari
1.
- Master franchise
Format master franchise memberikan hak
pada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah teritori ataupun sebuah
negara, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi
kepada sub franchise dengan ketentuan yang telah disepakati.
Populer waralaba
Berbagai jenis waralaba dapat ditemui
pada saat ini, berikut ini adalah beberapa jenis kategori usaha waralaba yang
dapat menjadi pertimbangan utama, antara lain:
Makanan siap saji dan restaurant, antara lain: kedai
penjualan hamburger, pizza, kentang goreng, friend chicken, kebab, kedai kopi,
donat, es krim, ayam bakar, dll
Jasa: biro jasa, pemesanan tiket, travel
agent, hiburan, rental vcd dvd, ink refill, real estate, dry cleaning, kursus
anak (bahasa, menggambar, berhitung) dan jasa profesional lainnya.
Beberapa
jenis usaha yang belum populer sebagai waralaba di dalam negeri, tetapi telah
menjadi trend di luar negeri antara lain: jasa profesional
akuntansi dan pembukuan, jasa legal/hukum, fasilitas kesehatan dan gigi, jasa
konsultasi pemasaran dan arsitektur, jasa persewaan truk dan mobil, waralaba
hotel dan motel, jasa penyediaan tenaga kerja profesional, home based
advertising agency franchise, jasa kepengurusan imigrasi, jasa photography,
dll.
Kerjasama waralaba melibatkan:
1. Hubungan yang berkesinambungan dalam jangka tertentu antara
pewaralaba dengan terwaralaba.
2. Kontrak secara hukum yang menjelaskan hubungan usaha dan
hak/kewajiban masing-masing pihak.
3. Penyerahan aset tertentu oleh pewaralaba sebagai dampak dari
investasi yang diberikan oleh terwaralaba, baik aset nyata dan tak nyata.
4. Aktivitas usaha yang dilakukan atas nama pewaralaba dengan
pengaturan dan standar mengenai prosedur kerja yang ditetapkan oleh franchisor.
(artikel oleh: franchise-id.com)
Calon terwaralaba (franchisee)
diharapkan untuk tidak mudah terlena oleh penawaran-penawaran dan ketentuan
dari sebuah franchise, dan waspada akan beberapa hal yang tidak dilakukan oleh
franchisor antara lain:
1.
Klaim bahwa produk dan jasa akan dapat dijual dengan sangat mudah, produk yang
super laris, dan keuntungan luar biasa besar.
2. Diabaikannya minat dan kemampuan terwaralaba akan bidang usaha yang akan diwaralabakan.
3. Franchisor tidak dapat memaparkan rencana pengembangan jangka panjang dari bisnisnya.
4. Franchisor tidak meng-ekspos statistik dan laporan keuangan secara detail dan transparan.
5. Tidak terdapat aktivitas promosi ataupun beriklan yang memadai.
6. Minimnya support dari kantor pusat pewaralaba.
7. Kontrak yang tidak memadai dan cenderung merugikan.
8. Klaim untung sangat besar dengan investasi sangat minim.
9. Merk dari sebuah franchise yang secara gamblang meniru merk dari bisnis waralaba lainnya baik dari dalam maupun luar negri.
10. Ketidakmampuan franchisor untuk memaparkan laporan keuangan yang menunjukkan keberhasilan usahanya.
11. Tidak adanya informasi pimpinan (direktur utama atau eksekutif) yang jelas.
12. Kontrak yang diberikan tampak terlalu mudah dan bersifat jangka pendek (tidak meng-cover jangka panjang)
13. List testimoni yang sangat memuaskan bahkan berlebihan dari pelanggan ataupun terwaralaba lain.
14. Janji kembali modal yang sangat cepat dan tidak wajar.
15. Laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya.
2. Diabaikannya minat dan kemampuan terwaralaba akan bidang usaha yang akan diwaralabakan.
3. Franchisor tidak dapat memaparkan rencana pengembangan jangka panjang dari bisnisnya.
4. Franchisor tidak meng-ekspos statistik dan laporan keuangan secara detail dan transparan.
5. Tidak terdapat aktivitas promosi ataupun beriklan yang memadai.
6. Minimnya support dari kantor pusat pewaralaba.
7. Kontrak yang tidak memadai dan cenderung merugikan.
8. Klaim untung sangat besar dengan investasi sangat minim.
9. Merk dari sebuah franchise yang secara gamblang meniru merk dari bisnis waralaba lainnya baik dari dalam maupun luar negri.
10. Ketidakmampuan franchisor untuk memaparkan laporan keuangan yang menunjukkan keberhasilan usahanya.
11. Tidak adanya informasi pimpinan (direktur utama atau eksekutif) yang jelas.
12. Kontrak yang diberikan tampak terlalu mudah dan bersifat jangka pendek (tidak meng-cover jangka panjang)
13. List testimoni yang sangat memuaskan bahkan berlebihan dari pelanggan ataupun terwaralaba lain.
14. Janji kembali modal yang sangat cepat dan tidak wajar.
15. Laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya.