Saat ini terjadi kasus yang sangat sulit di pecahkan yaitu mengenai masalah keAgamaan,yang terjadi saat ini adalah terjadinya kasus NII atau Negara Islam Indonesia.
Pemberitaan kasus gerakan Negara Islam Indonesia (NII) bermodus operandi penipuan masyarakat dengan mencuci otak untuk mendapatkan dana telah menjadi proyek pemerintah. Akibatnya, fokus masyarakat tertuju pada kasus NII dan melupakan kasus besar yang berkaitan dengan kepentingan partai berkuasa.
Bukan hanya itu Saat ini hampir semua perguruan tinggi berada dalam keadaan siaga untuk mengantisipasi masuknya agen-agen gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ke kampus.
kebanyakan NII merekrut anggotanya dari Kampus-kampus,mereka merekrut Mahasiswa dan Mahasiswi.
Banyak cara yang di ambil oleh NII umtuk Merekrut anggota-anggota baru caranya dari teman ke teman atau sampai mereka terjun langsung ke lapangan.
Saya melihat dari beberapa media tentang NII salah satunya Dari seputar Indonesia :
Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1989 (ditulis sebagai 12 Syawal 1368 dalam Kalender Hijriyah) oleh Sekarmadji Maridjan Santoso di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Gerakan ini bertujuan menjadikan RI yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaanya dan ada di masa perang dengan tentara kerajaan belanda sebagai negara teokrasi dengan agama islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan Syariat Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.
Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat (berikut dengan daerah yang berbatasan di Jawa tengah,Sulawesi barat dan aceh. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia. dan dieksekusi pad.
Maka dari itu kita sebagai Mahasiswa/i kita harus tetap waspada dan lebih hati-hati dengan Agama-agama yang belum jelas dan tidak yakin lebih baik kita menghindar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar